NARKOBA
Pengertian narkoba menurut
Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti
perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh
manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain
sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai
untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit
tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah
diluar batas dosis.
JENIS-JENIS NARKOBA
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah
sebagai berikut:
1.
Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan
bahwa pengertian
narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu
bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh
tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat
dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
·
Narkotika golongan
I adalah
narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini
digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin,
kokain, morfin, dan opium.
·
Narkotika golongan
II adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
·
Narkotika golongan
III adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah
zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki
khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika
digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
·
Psikotropika
golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum
diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh:
MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
·
Psikotropika
golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan
metakualon.
·
Psikotropika
golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan
fleenitrazepam.
·
Psikotropika
golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif
ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK,
mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.
Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain
narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
·
Rokok
·
Kelompok alkohol dan minuman lain yang
memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu,
penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan
(Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba,
untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
DAMPAK NEGATIF NARKOBA,
jika disalahgunakan, (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan
berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia.
Narkoba bisa merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.
1. Dampak narkoba terhadap fisik
Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
a. Berat badannya akan turun secara drastis.
b. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
c. Mukanya pucat.
d. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
e. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
f. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
g. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
2. Dampak narkoba terhadap emosi
Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
a. Sangat sensitif dan mudah bosan.
b. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
c. Emosinya tidak stabil.
d. Kehilangan nafsu makan.
3. Dampak narkoba terhadap perilaku
Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
a. malas
b. sering melupakan tanggung jawab
c. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
d. menunjukan sikap tidak peduli
e. menjauh dari keluarga
f. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
g. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
h. sering menyendiri
i. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
j. takut akan air
k. batuk dan pilek berkepanjangan
l. bersikap manipulatif
m. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
n. sering menguap
o. mengaluarkan keringat berlebihan
p. sering mengalami mimpi buruk
q. Mengalami nyeri kepala
r. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya
Narkoba bisa merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.
1. Dampak narkoba terhadap fisik
Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
a. Berat badannya akan turun secara drastis.
b. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
c. Mukanya pucat.
d. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
e. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
f. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
g. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
2. Dampak narkoba terhadap emosi
Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
a. Sangat sensitif dan mudah bosan.
b. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
c. Emosinya tidak stabil.
d. Kehilangan nafsu makan.
3. Dampak narkoba terhadap perilaku
Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
a. malas
b. sering melupakan tanggung jawab
c. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
d. menunjukan sikap tidak peduli
e. menjauh dari keluarga
f. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
g. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
h. sering menyendiri
i. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
j. takut akan air
k. batuk dan pilek berkepanjangan
l. bersikap manipulatif
m. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
n. sering menguap
o. mengaluarkan keringat berlebihan
p. sering mengalami mimpi buruk
q. Mengalami nyeri kepala
r. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya
CARA MEMULIHKAN
Sebanyak 3,2 juta penduduk Indonesia
telah menjadi penyalahguna narkoba yang mayoritas adalah generasi muda.
Sebanyak 15.000 orang meninggal akibat miras dan narkoba atau rata-rata 35 – 40
orang setiap harinya.
Untuk memulihkan
seseorang yang pernah menjadi pecandu narkoba supaya kembali normal tidak
semudah membalikkan telapak tangan. Seseorang yang telah bertekad dan berniat
pulih perlu memahami kondisinya masing-masing. Hal ini merupakan peringatan
keras untuk mereka yang tidak terjerat !
* Pada umumnya seorang korban
penyalahgunaan narkoba membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memulihkan
kondisi fisik, psikis, dan sosial. Dalam tahap pemulihan untuk kembali pada
kondisi wajar, korban harus menjalani program rehabilitasi.
* Dibutuhkan biaya yang besar, waktu,
upaya kerja keras, disiplin, niat yang kuat dan kerjasama antara keluarga dan
lembaga atau pusat rehabilitasi untuk pemulihan.
* Tidak ada jaminan sama sekali bahwa
ia tidak dapat kambuh atau menggunakan lagi, sekalipun seorang pecandu sudah
pulih selama beberapa tahun. Pemulihan adalah perjuangan seumur hidup
Langkah –
langkah yang dapat diajarkan pada anak agar mereka lebih mudah menolak tawaran
narkoba dari teman atau orang lain :
1. Berkata tidak bila ada yang
menawarkan.
2. Berikan alasan yang tepat dan tegas. Misalnya “saya ada tugas dari sekolah”, dll.
3. Alihkan topik pembicaraan.
4. Abaikan bila ada yang mengejek dan tetaplah pada pendirian.
5. Tawarkan teman untuk mengerjakan kegiatan yang lain misalnya nonton, mendengarkan musik, diskusi, dsb.
6. Hindari diri dari kelompok teman pengguna narkoba.
2. Berikan alasan yang tepat dan tegas. Misalnya “saya ada tugas dari sekolah”, dll.
3. Alihkan topik pembicaraan.
4. Abaikan bila ada yang mengejek dan tetaplah pada pendirian.
5. Tawarkan teman untuk mengerjakan kegiatan yang lain misalnya nonton, mendengarkan musik, diskusi, dsb.
6. Hindari diri dari kelompok teman pengguna narkoba.
LEMBAGA NEGARA YANG MENANGANI NARKOBA
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga
nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2007.
Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebut BNN adalah
lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.
Tugas :
1.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional
mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2.
Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3.
Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
4.
Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun masyarakat;
5.
Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
6.
Memantau, mengarahkan dan meningkatkan
kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
7.
Melalui kerja sama bilateral dan multiteral,
baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
8.
Mengembangkan laboratorium Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
9.
Melaksanakan administrasi penyelidikan dan
penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika; dan
10. Membuat
laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga
bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi :
1.
Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional
di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan
adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
2.
Penyusunan, perumusan dan penetapan norma,
standar, kriteria dan prosedur P4GN.
3.
Penyusunan perencanaan, program dan anggaran
BNN.
4.
Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis
pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan
kerjasama di bidang P4GN.
5.
Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna
teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan,
rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
6.
Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN
kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
7.
Pengoordinasian instansi pemerintah terkait
dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan
kebijakan nasional di bidang P4GN.
8.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi di lingkungan BNN.
9.
Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian
wadah peran serta masyarakat.
10. Pelaksanaan
penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
11. Pelaksanaan
pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika
dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol.
12. Pengoordinasian
instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan
rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan
bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan
adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat
pusat dan daerah.
13. Pengkoordinasian
peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan
adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
masyarakat.
14. Peningkatan
kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan
psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan
alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji
keberhasilannya.
15. Pelaksanaan
penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta
pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
16. Pelaksanaan
kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
17. Pelaksanaan
pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
18. Pelaksanaan
koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen
masyarakat di bidang P4GN.
19. Pelaksanaan
penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
20. Pelaksanaan
pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan
dan pelatihan di bidang P4GN.
21. Pelaksanaan
pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya,
kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
22. Pengembangan
laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
23. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
CONTOH KASUS NARKOBA
JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Badan Narkotika Nasional
(BNN), Jumat (1/2/2013) di kantor mereka di Jakarta, mengaku telah menerima
kiriman sejumlah obat dari para orangtua yang khawatir bahwa obat-obat yang
dikonsumsi oleh anak-anak mereka itu mengandung narkoba. Mereka meminta
obat-obat tersebut diperiksa dan diidentifikasi oleh pihak BNN. Langkah itu
mereka ambil sesudah menyimak media yang memberitakan narkoba yang dikonsumsi
oleh Raffi dan kawan-kawan.
"Hari ini kami mendapat banyak kiriman contoh dari
berbagai daerah. Banyak orangtua yang ingin barang ini diperiksa, 'Tolong
barang ini diperiksa, anak saya pakai apa'," kata Kabag Humas BNN Sumirat
Dwiyanto dalam jumpa pers di gedung BNN.
Selain itu, Deputi Pemberantasan BNN Benny Jozua Mamoto
juga mengemukakan beberapa temuan berupa tanaman sejenis ganja yang tumbuh liar
di Bogor, Jawa Barat. "Jadi, ada teman-teman yang menemukan tanaman
sejenis di Bogor itu langsung ditebas karena ternyata harganya mahal, satu pot
Rp 500.000," kata Benny. "Jadi, kalau ada yang mendapati ada yang
menjual, tolong laporkan, karena ini sama bahayanya dengan ganja,"
lanjutnya.
Benny mengaku pula bahwa selama ini jajaran kepolisian
bersama BNN terlalu fokus memberantas lima jenis narkoba yang sudah diatur
dalam Undang-Undang Anti Narkoba. "Penyebaran barang ini sudah meluas,
selama ini penyidik fokus pada kokain, heroin, putau, ganja, sabu. Tapi, di
saat yang bersamaan, ada jenis ini. Tapi, ini hikmah buat kita di luar lima
jenis yang sering beredar. Kita menjadi tahu ada jenis baru," ungkap
Benny.
Benny juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai
obat-obatan yang menjanjikan bisa menurunkan atau menaikkan berat badan.
"Sering juga ada tawaran obat untuk menguruskan badanlah, menggemukkan
badanlah, ini juga tolong dilaporkan, biar diteliti. Jangan sampai masyarakat
terjebak dengan narkoba," imbaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar