Minggu, 28 April 2013

Pengertian Narkoba


NARKOBA
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.




JENIS-JENIS NARKOBA
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
 1.    Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.



        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
·         Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
·         Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
·         Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2.      Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
·         Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
·         Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
·         Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
·         Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.     Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
·         Rokok
·         Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·         Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.

DAMPAK NEGATIF NARKOBA,
jika disalahgunakan, (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia.

Narkoba bisa merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.

1. Dampak narkoba terhadap fisik
Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
a. Berat badannya akan turun secara drastis.
b. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
c. Mukanya pucat.
d. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
e. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah. 
f. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
g. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

2. Dampak narkoba terhadap emosi

Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut: 
a. Sangat sensitif dan mudah bosan.
b. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang. 
c. Emosinya tidak stabil.
d. Kehilangan nafsu makan.
3. Dampak narkoba terhadap perilaku

Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut: 
a. malas
b. sering melupakan tanggung jawab
c. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
d. menunjukan sikap tidak peduli
e. menjauh dari keluarga
f. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan 
g. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
h. sering menyendiri 
i. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
j. takut akan air
k. batuk dan pilek berkepanjangan
l. bersikap manipulatif
m. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
n. sering menguap
o. mengaluarkan keringat berlebihan
p. sering mengalami mimpi buruk
q. Mengalami nyeri kepala
r. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya





 CARA MEMULIHKAN

Sebanyak 3,2 juta penduduk Indonesia telah menjadi penyalahguna narkoba yang mayoritas adalah generasi muda. Sebanyak 15.000 orang meninggal akibat miras dan narkoba atau rata-rata 35 – 40 orang setiap harinya.
Untuk memulihkan seseorang yang pernah menjadi pecandu narkoba supaya kembali normal tidak semudah membalikkan telapak tangan. Seseorang yang telah bertekad dan berniat pulih perlu memahami kondisinya masing-masing. Hal ini merupakan peringatan keras untuk mereka yang tidak terjerat !
* Pada umumnya seorang korban penyalahgunaan narkoba membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, dan sosial. Dalam tahap pemulihan untuk kembali pada kondisi wajar, korban harus menjalani program rehabilitasi.
* Dibutuhkan biaya yang besar, waktu, upaya kerja keras, disiplin, niat yang kuat dan kerjasama antara keluarga dan lembaga atau pusat rehabilitasi untuk pemulihan.
* Tidak ada jaminan sama sekali bahwa ia tidak dapat kambuh atau menggunakan lagi, sekalipun seorang pecandu sudah pulih selama beberapa tahun. Pemulihan adalah perjuangan seumur hidup

Langkah – langkah yang dapat diajarkan pada anak agar mereka lebih mudah menolak tawaran narkoba dari teman atau orang lain :
1. Berkata tidak bila ada yang menawarkan.
2. Berikan alasan yang tepat dan tegas. Misalnya “saya ada tugas dari sekolah”, dll.
3. Alihkan topik pembicaraan.
4. Abaikan bila ada yang mengejek dan tetaplah pada pendirian.
5. Tawarkan teman untuk mengerjakan kegiatan yang lain misalnya nonton, mendengarkan musik, diskusi, dsb.
6. Hindari diri dari kelompok teman pengguna narkoba.

LEMBAGA NEGARA YANG MENANGANI NARKOBA
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.
Tugas :
1.     Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2.     Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3.     Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
4.     Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
5.     Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
6.     Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
7.     Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
8.     Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
9.     Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi :
1.     Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
2.     Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
3.     Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
4.     Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
5.     Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
6.     Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
7.     Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
8.     Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
9.     Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

CONTOH KASUS NARKOBA
JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (1/2/2013) di kantor mereka di Jakarta, mengaku telah menerima kiriman sejumlah obat dari para orangtua yang khawatir bahwa obat-obat yang dikonsumsi oleh anak-anak mereka itu mengandung narkoba. Mereka meminta obat-obat tersebut diperiksa dan diidentifikasi oleh pihak BNN. Langkah itu mereka ambil sesudah menyimak media yang memberitakan narkoba yang dikonsumsi oleh Raffi dan kawan-kawan.
"Hari ini kami mendapat banyak kiriman contoh dari berbagai daerah. Banyak orangtua yang ingin barang ini diperiksa, 'Tolong barang ini diperiksa, anak saya pakai apa'," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di gedung BNN.
Selain itu, Deputi Pemberantasan BNN Benny Jozua Mamoto juga mengemukakan beberapa temuan berupa tanaman sejenis ganja yang tumbuh liar di Bogor, Jawa Barat. "Jadi, ada teman-teman yang menemukan tanaman sejenis di Bogor itu langsung ditebas karena ternyata harganya mahal, satu pot Rp 500.000," kata Benny. "Jadi, kalau ada yang mendapati ada yang menjual, tolong laporkan, karena ini sama bahayanya dengan ganja," lanjutnya.
Benny mengaku pula bahwa selama ini jajaran kepolisian bersama BNN terlalu fokus memberantas lima jenis narkoba yang sudah diatur dalam Undang-Undang Anti Narkoba. "Penyebaran barang ini sudah meluas, selama ini penyidik fokus pada kokain, heroin, putau, ganja, sabu. Tapi, di saat yang bersamaan, ada jenis ini. Tapi, ini hikmah buat kita di luar lima jenis yang sering beredar. Kita menjadi tahu ada jenis baru," ungkap Benny.
Benny juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai obat-obatan yang menjanjikan bisa menurunkan atau menaikkan berat badan. "Sering juga ada tawaran obat untuk menguruskan badanlah, menggemukkan badanlah, ini juga tolong dilaporkan, biar diteliti. Jangan sampai masyarakat terjebak dengan narkoba," imbaunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar