Kamis, 28 Januari 2021

Contoh SK Operator MI

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MI ASSALAFIYAH 01 YAMANSARI

Nomor : 21 /SK/MI.Assl/104/X/2017

 

TENTANG

PENETAPAN TENAGA OPERATOR MI ASSALAFIYAH 01 YAMANSARI

TAHUN PELAJARAN 2017 /2018

 

MENIMBANG     :  Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses EMIS Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assalafiyah 01 Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal perlu menetapkan pembagian tugas guru.

MENGINGAT     :  1.Undang – undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan  Nasional.

                                  2.Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 1978 tentang Struktur Organisasi.

                                  3.Keputusan MENPAN Nomor 27/1990 jo. Keputusan BAKN No. 262 Tahun 1990.

                                  4.Surat Edaran Bersama Menteri Agama dan Kepala BAKN Nomor 262 Tahun 1990 dan Nomor 44/SE/1990 tanggal 22 Oktober 1990.

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

   PERTAMA        : Sdr IDRIS SUWITNO, S.IPust Tempat tanggal lahir :  Tegal, 21 Maret 1990, Pendidikan   Terakhir :  S1  tahun 2016 , Alamat sekarang           : Jl. Kalimiring Yamansari, Kecamatan Lebaksiu  Kabupaten Tegal Jabatan : Guru wiyata bakti pada MI Assalafiyah 01 Yamansari sejak tanggal 20 Juli 2011 sampai dengan sekarang.

                                      Sebagai : Tenaga Operator Pendataan Sekolah MI Assalafiyah 01 Yamansari Semester I dan Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018.

  KEDUA              : Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.

  KETIGA             : Segala biaya yang timbul akibat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.

  KEEMPAT         :    Apabila dikemudian hari kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Yamansari

Pada Tanggal : 18 Oktober 2017

Kepala MI Assalafiyah 01Yamansari

 

 

 

 

                                                            MISBAHUSSURUR, S.HI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar