SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MI ASSALAFIYAH 01 YAMANSARI
Nomor : 21 /SK/MI.Assl/104/X/2017
TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR MI ASSALAFIYAH 01 YAMANSARI
TAHUN PELAJARAN 2017 /2018
MENIMBANG : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses EMIS Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assalafiyah 01 Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal perlu menetapkan pembagian tugas guru.
MENGINGAT : 1.Undang – undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 1978 tentang Struktur Organisasi.
3.Keputusan MENPAN Nomor 27/1990 jo. Keputusan BAKN No. 262 Tahun 1990.
4.Surat Edaran Bersama Menteri Agama dan Kepala BAKN Nomor 262 Tahun 1990 dan Nomor 44/SE/1990 tanggal 22 Oktober 1990.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Sdr IDRIS SUWITNO, S.IPust Tempat tanggal lahir : Tegal, 21 Maret 1990, Pendidikan Terakhir : S1 tahun 2016 , Alamat sekarang : Jl. Kalimiring Yamansari, Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Jabatan : Guru wiyata bakti pada MI Assalafiyah 01 Yamansari sejak tanggal 20 Juli 2011 sampai dengan sekarang.
Sebagai : Tenaga Operator Pendataan Sekolah MI Assalafiyah 01 Yamansari Semester I dan Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018.
KEDUA : Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Yamansari
Pada Tanggal : 18 Oktober 2017
Kepala MI Assalafiyah 01Yamansari
MISBAHUSSURUR, S.HI.